Di Aceh Utara, Seorang Penyandang Disabilitas Diberi SIM Gratis

SEURAMOE LHOKSUKON - Teuku Aldi mendapat Surat Izim Mengemudi (SIM) dari Satlantas Polres Aceh Utara.
SIM D gratis diterima Aldi, Selasa (16/02/21) di Kantor Satpas SIM Mapolres Aceh Utara.
Kasat Lantas Iptu Adek Taufik mengatakan SIM gratis diberikan karena Aldi dinilai tertib dalam belalu-lintas.
“Teuku Aldi kami nilai tertib dalam berlalu-lintas dan selalu menggunakan helm,” kata Adek, Selasa (16/02/21)
Adek berharap, sikap Teuku Aldi menjadi contoh agar pengguna jalan raya selalu tertib dalam berlalu-linta di jalan.
Karena ujar Adek, keselamatan itu bukan hanya untuk diri sendri, tapi juga pengendara lain.
“Jagalah keselamatan diri kita, karena keluarga menunggu di rumah,” demikian kata Iptu Adek Taufik.
Teuku Aldi adalah warga penyandang disabilitas atau orang berkebutuhan khusus.
Penerbitan SIM D bagi penyandang disabilitas itu diatur UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
Komentar