Adapun barang bukti diantaranya, 109 lembar amplop bertuliskan nama Dayah Bustanul Hidayatillah, 1 kain sarung, 1 lembar kain ridha', dan 1 buah peci.
Akibat dari perbuat pelaku yang menggunakan uang sumbangan untuk keperluan pribadi, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP.(**)
Komentar