Cabuli Keponakan Sendiri, Paman Biadab di Aceh Timur Ditangkap
l Foto: IstimewaTapi, masih menurut Kasat, korban mengaku tidak ingat kapan itu terjadi. Korban juga mengaku diberi uang Rp50 ribu dengan meminta tidak menceritakan pada orang lain.
Tak terima anaknya digituin, kemudian orang tua korban langsung membuat pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpada atau SPKT Polres Aceh Timur.
Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Jumat (24/01/2025) menangkap pelaku. Untuk proses lebih lanjut, AL diinapkan di Mapolres Aceh Timur.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk antara 150 hingga 200 kali pecutan..
"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," demikian jelas Adi Wahyu Nurhidayat. (*)










Komentar