Cabuli Keponakan Sendiri, Paman Biadab di Aceh Timur Ditangkap

Cabuli Keponakan Sendiri, Paman Biadab di Aceh Timur Ditangkapl Foto: Istimewa

IDI – Ini terjadi di Aceh Timur, seorang paman tega mencabuli keponakan sendiri berkali-kali. Padahal sang keponakan masih berusia sembilan tahun.

Kekinian, paman biadab beirinisla A (40) warga Kecamatan Peudada itu sudah diamankan polisi. Hukuman 150-200 kali cabukan menantinya.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat membenarkan penangakapan pelaku pencabulan keponakan.

"AL ditangkap karena diduga mencabuli anak berusia sembilan tahun," kata Adi Wahyu Nurhidayat dikutip Antara.

Menurut Iptu Adi, peristiwa miris ini terungkap setelah korban pulang dari rumah sakit. Kepada orang tua korban mengaku telah dicabuli sang paman sebanyak tiga kali.

Tapi, masih menurut Kasat, korban mengaku tidak ingat kapan itu terjadi. Korban juga mengaku diberi uang Rp50 ribu dengan meminta tidak menceritakan pada orang lain.

Tak terima anaknya digituin, kemudian  orang tua korban langsung membuat pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpada atau SPKT Polres Aceh Timur.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Jumat (24/01/2025) menangkap pelaku. Untuk proses lebih lanjut, AL diinapkan di Mapolres Aceh Timur.

Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk antara 150 hingga 200 kali pecutan..

"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," demikian jelas Adi Wahyu Nurhidayat. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...