Cabuli Anak Kandung, Pria Aceh Jaya Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Kandung, Pria Aceh Jaya Ditangkap PolisiFor Seuramoeaceh.com
Polres Aceh Jaya saat menunjukan terduga pelaku tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandung di tiga tempat berbeda

Perbuatan bejat pelaku itu sendiri dilakukan pada awal Januari tahun 2020.

"Selain itu, kembali dilakukan di Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 5 kali pada Februari 2020 sampai Februari 2021, dan tempat ketiga di gubuk lainnya sebanyak 2 kali," tandasnya

"Pelaku dijerat Pasal 47 JO Pasal 50 Qanun Aceh NO 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayah, Hukuman kurungan penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," tutupnya.(**)

Komentar

Loading...