Butuh Biaya Kuliah, Mahasiswa Ini Nekat Jual Sabu-sabu

Butuh Biaya Kuliah, Mahasiswa Ini Nekat Jual Sabu-sabuNet
Ilustrasi.

Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut berhasil didapatkan nomor HP target IM yang dimaksud yang kemudian salah seorang anggota melakukan penyamaran dengan cara membeli.

Setelah terjadi kesepakata terkait waktu dan tempat, sekitar pukul 20.00 bertempat di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, berlokasi di Simpang Komodore Kecamatan Langsa Baro dilakukan transaksi oleh anggota Sat Resnarkoba yang menyamar.

Pada saat itu pelaku langsung dibekuk pihak polisi setelah melihat jumlah sabu yang dibawa oleh IM.

Sebagai barang bukti yang telah diamankan yakni satu paket/bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyingwang warna hijau seberat 1.080 gram, handphone, tas berwarna hitam dan plastik hitam.

Atas perbuatannya, pelau dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(**)

Komentar

Loading...