BNNP Aceh Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Klas II A Banda Aceh

SEURAMOE
BANDA ACEH - Tim Berantas BNNP Aceh mengungkap jaringan peredaran
narkoba jenis sabu di Lapas Klas II A Banda Aceh yang berada di Lambaro, Kecamatan
Ingin Jaya, Aceh Besar. Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Sabtu
(24/8/2019) lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak BNNP
mengamankan tiga napi kasus narkoba yang terlibat yakni Irfan, Reza dan Muhyin
beserta lima paket sabu seberat 25 gram yang rencananya akan diedarkan di dalam
Lapas. Petugas juta menyita tiga unit handphone dan dua buah kaca pirek.
Selain mengamankan tiga orang napi beserta barang bukti
lima paket sabu seberat 25 gram itu, BNNP Aceh juga menangkap seorang tersangka
lain yang berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut di luar lingkup
lapas.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser melalui
Kabid Pemberantasan, Amanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari
tertangkapnya seorang napi setempat yang mengambil paket sabu dari halaman
parkir dan memasukkannya ke dalam lapas.
"Awalnya ada satu napi yang diamankan sipir setelah
mengambil paket sabu dari halaman parkir untuk dimasukkan ke Lapas yakni
Muhyin, temuan ini dilaporkan ke kita sehingga kita tindak lanjut,"
ujarnya Jumat (30/8/2019).
Setelah mengamankan Muhyin, tim juga mengamankan dua
napi lainnya yang terlibat yakni Irfan dan Reza. Diketahui, Irfan merupakan
pengendali sekaligus pemilik 25 gram sabu yang akan dimasukkan ke dalam lapas
oleh Muhyin untuk nantinya diedarkan.
Sementara Reza, kata Kabid Pemberantasan, merupakan
penghubung antara Irfan dengan penyedia sabu yang kini masih buron yakni ZA.
Diketahui, saat ini ZA berada di luar Aceh, tepatnya di Medan, Sumatera Utara.
"Menurut pengakuan ketiga napi tersebut, ini
transaksi yang ketiga kalinya, namun masih terus kita dalami untuk mengungkap
tuntas jaringan narkoba di lapas ini," katanya.
Tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan
menangkap seorang tersangka lain sebagai penyimpan sabu yakni TM Rizal (28). Ia
ditangkap di rumahnya di kawasan Gampong Meusale, Kecamatan Indrapuri, Aceh
Besar dua hari kemudian.
"Dalam penangkapan ini, ditemukan lima paket besar
sabu seberat 470 gram yang ditanam pelaku di bawah kandang ayam sedalam 15
sentimeter. Selain itu, ada sebuah timbangan digital, gunting dan kaleng cat
yang digunakan untuk menyimpan sabu itu," jelasnya. (Hafiz Erzansyah)
Saat ini, keempat pelaku masih diamankan bersama seluruh barang bukti sabu seberat 495 gram di Kantor BNNP Aceh untuk diproses lanjut. Tim Berantas BNNP Aceh hingga kini masih mencari keberadaan tiga pelaku lain yakni ZA, ZU dan AK.
Diketahui, ZA berperan sebagai penyedia (bandar) sabu,
sementara ZU berperan sebagai orang yang menerima paket sabu dari ZA yang
selanjutnya diserahkan kepada TM Rizal pada Kamis (22/8/2019) lalu. ZU juga
merupakan orang yang menyerahkan lima paket sabu yang akan diantar ke Lapas.
"AK (buron) merupakan orang yang mengantar dan
meletakkan sabu di halaman parkir yang kemudian diambil oleh Muhyin, ketiga
pelaku lainnya kini masih buron," tambah Amanto. (Hafiz Erzansyah)










Komentar