Bayar Utang dengan Cek Kosong, Pria ini Ditangkap

SEURAMOEACEH l Bayar utang gunakan cek kosong, MI (34) warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar ditangkap.
Ia diamankan personel opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (04/02/22) sore.
Pelaku ditangkap atas dugaan memberi cek kosong dalam proses pembayaran utang.
Korbannya adalah Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Desa Ilie Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M.Ryan Citra Yudha membenarkan penangkapan tersebut.
“Kini pelaku MI sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP,” kata Kompol M.Ryan Citra Yudha.
Ryan menjelaskan, kasus itu berawal dari MI meminjam uang pada korban Rp150 juta untuk modal proyek, Selasa (15/1/19) lalu.
Ketika korban menagih, pelaku menyerahkan dua lembar cek dengan nilai Rp150 juta kepada korban.
Namun, saat korban mengkliringkan kedua lembar cek tersebut, pihak bank mengatakan saldo cek itu kosong dan tidak cukup.
“Lalu secara otomatis pihak bank mengeluarkan surat penolakan,” terang Kompol Ryan.
Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum. (*)
Komentar