Bawa Lari Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Timur “Dibeureukah” Polisi

SEURAMOEAceh.com l YU warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur di “beureukah” polisi setelah membawa kabur anak dibawah umur.
Kapolres Aceh Timur melalui KasatReskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan pelaku sudah ditangkap pada Sabtu (10/01/2024)
"YU ditangkap atas dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur," kata Iptu Muhammad Rizal kapada wartawan, Ahad 11 Januari 2024.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini berawal saat orang tua sebut saja Seulanga (14) pulang kerja pada Kamis (08/01/204).
Tapi sang ayah tidak melihat Seulanga ada dirumah.
Komentar