Aliansi Ormas Islam Aceh Jaya Desak Kasus “Dokter Mesum” Diproses

Kekinian, kasus ini oleh Aliansi Ormas Islam diduga tidak ingin diselesaikan dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat karena pelaku dilepas.
“Kasus ini tidak boleh diselesaikan melalui Lembaga Adat Gampong, karena bukan tindak pidana ringan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut
Diberitkan sebelumnya, warga Desa Ligan Kecamatan Sampoiniet menggerebek oknum dokter berinisial YM (33) saat berduaan dengan pria berinisial CM (33).
Selanjutnya pria dan wanita diduga bukan suami-istri itu oleh warga Ligan diserahkan ke Sapol PP/WH Aceh Jaya pada 20 Oktober 2020.
Diketahui, dengan alasan telah dilakukan penyelesaian secara adat di tingkat gampong, kedua terduga pelaku khlawat dilepas tampa proses hukum. (*)
Komentar