Aliansi Ormas Islam Aceh Jaya Desak Kasus “Dokter Mesum” Diproses

Aliansi Ormas Islam Aceh Jaya Desak Kasus “Dokter Mesum” Diproses
Surat pernyataan Aliansi Ormas Islam Aceh Jaya

SEURAMOE CALANG - Masyarakat lintas ormas Islam di Aceh Jaya meminta pihak terkait agar kasus dugaan mesum oknum dokter dengan pria beristri diproses sesuai Qanun Jinayat.

Desakan itu tertuang dalam surat pernyataan bersama Aliansi Ormas Islam Aceh Jaya bertanggal 17 Rabiul Awal 144 H atau 2 November 2020.

Menurut Aliansi Ormas Islam, kasus ini penting diselesaikan dengan Qanun Jinayat agar hukum benar-benar tegak di Aceh tampa melihat pangkat dan jabatan.

Disebutkan, berdasarkan kronologis kejadian bahwa sang dokter dan pasangan prianya saat digrebek warga tidak dapat menunjukkan surat nikah.

Karena itu, oleh aparatur Desa Ligan kedua pelanggar Syariat Islam (Khalwat) diserahkan ke Satpol PP/WH untuk diproses hukum.

Kekinian, kasus ini oleh Aliansi Ormas Islam diduga tidak ingin diselesaikan dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat karena pelaku dilepas.

“Kasus ini tidak boleh diselesaikan melalui Lembaga Adat Gampong, karena bukan tindak pidana ringan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut

Diberitkan sebelumnya, warga Desa Ligan Kecamatan Sampoiniet menggerebek oknum dokter berinisial YM (33) saat berduaan dengan pria berinisial CM (33).

Selanjutnya pria dan wanita diduga bukan suami-istri itu oleh warga Ligan diserahkan ke Sapol PP/WH Aceh Jaya pada 20 Oktober 2020.

Diketahui, dengan alasan telah dilakukan penyelesaian secara adat di tingkat gampong, kedua terduga pelaku khlawat dilepas tampa proses hukum. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...