Aliansi Ormas Islam Aceh Jaya Desak Kasus “Dokter Mesum” Diproses

SEURAMOE CALANG - Masyarakat lintas ormas Islam di Aceh Jaya meminta pihak terkait agar kasus dugaan mesum oknum dokter dengan pria beristri diproses sesuai Qanun Jinayat.
Desakan itu tertuang dalam surat pernyataan bersama Aliansi Ormas Islam Aceh Jaya bertanggal 17 Rabiul Awal 144 H atau 2 November 2020.
Menurut Aliansi Ormas Islam, kasus ini penting diselesaikan dengan Qanun Jinayat agar hukum benar-benar tegak di Aceh tampa melihat pangkat dan jabatan.
Disebutkan, berdasarkan kronologis kejadian bahwa sang dokter dan pasangan prianya saat digrebek warga tidak dapat menunjukkan surat nikah.
Karena itu, oleh aparatur Desa Ligan kedua pelanggar Syariat Islam (Khalwat) diserahkan ke Satpol PP/WH untuk diproses hukum.
Komentar