Aceh Jaya Tetapkan Besar Zakat Fitrah, Ini Besarannya

3. Kadar Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk Beras adalah 2.8 Kg /jiwa atau 10,76 kaleng susu dibulatkan menjadi 11 mok kaleng susu.
4. Adapun Zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum syar'i, Anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 Kg senilai Rp. 120.000,- / jiwa.
Beberapa unsur yang hadir dalam musyawarah tersebut adalah Kepala Kantor Kemenag Aceh Jaya, Kasubbag TU Kankemenag, Dinas syariat Islam, Kesra Setdakab, Baitul Mal, MPU Aceh Jaya, kepala seksi dan KUA dilingkungan Kemenag Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, H Samsul Bahri SAg menyampaiakan terkait dengan besaran zakat fitrah telah kita sepakati bersama hendaknya bisa menjadi pedoman bagi aparatur desa untuk membentuk panitia penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kita harapkan dalam menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syar'i.(**)










Komentar