Aceh Jaya Tetapkan Besar Zakat Fitrah, Ini Besarannya

SEURAMOE CALANG - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya menetapkan besaran zakat fitrah yang berlaku untuk wilayah Kabupaten Aceh Jaya Jaya tahun 2022 M /1443 H.
Pertemuan yang diinisiasi oleh penyelenggara zakat wakaf kankemenag Aceh Jaya tersebut untuk memperoleh keputusan bersama terkait besaran zakat fitrah di kabupaten Aceh Jaya.
Dengan memperhatikan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya
Penetapan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait yang dilangsungkan di Aula Kantor Kemenag setempat, Rabu (20/4/2022).
Adapun keputusannya sebagai berikut :
1. Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir Ramadhan.
2. Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.
Komentar