Aceh Jaya Tetapkan Besar Zakat Fitrah, Ini Besarannya

Aceh Jaya Tetapkan Besar Zakat Fitrah, Ini Besarannya
Ilustrasi Zakat

SEURAMOE CALANG - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya  menetapkan besaran zakat fitrah yang berlaku untuk wilayah Kabupaten Aceh Jaya Jaya tahun 2022 M /1443 H.

Pertemuan yang diinisiasi oleh penyelenggara zakat wakaf kankemenag Aceh Jaya tersebut untuk memperoleh keputusan bersama terkait besaran zakat fitrah di kabupaten Aceh Jaya.

Dengan memperhatikan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya 

Penetapan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait yang dilangsungkan di Aula Kantor Kemenag setempat, Rabu (20/4/2022).

Adapun keputusannya sebagai berikut :

1.  Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir Ramadhan.

2. Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.

3. Kadar Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk Beras adalah 2.8 Kg /jiwa atau 10,76 kaleng susu dibulatkan menjadi 11 mok kaleng susu.

4. Adapun Zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum syar'i, Anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8 Kg senilai Rp. 120.000,- / jiwa.

Beberapa unsur yang hadir dalam musyawarah tersebut adalah Kepala Kantor Kemenag Aceh Jaya, Kasubbag TU Kankemenag, Dinas syariat Islam, Kesra Setdakab, Baitul Mal, MPU Aceh Jaya, kepala seksi dan KUA dilingkungan Kemenag Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, H Samsul Bahri SAg menyampaiakan terkait dengan besaran zakat fitrah telah kita sepakati bersama hendaknya bisa menjadi pedoman bagi aparatur desa untuk membentuk panitia penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kita harapkan dalam menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syar'i.(**)

Halaman:12

Komentar

Loading...