Bawa 9.45 Kg Ganja, Kakek di Aceh Tenggara Diamankan Polisi
Ia diamankan karena kedapatan membawa 10 bungkus ganja dengan berat 9.450 gram
Ia diamankan karena kedapatan membawa 10 bungkus ganja dengan berat 9.450 gram
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke SatRes Narkoba Polres Aceh Tenggara
Kedua pelaku diamankan pada Sabtu, 31 Mei 2025 lalu di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meminimalisir peredaran narkoba"
“Di TKP tim melihat laki-laki mencurigakan membuang bungkus kecil”
Dari pengeledahan didapati 19 paket narkotika jenis sabu seberat 2.77 gram”
SEURAMOE KUTACANE – Diduga oknum Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), melakukan pungutan liar (Pungli) pada pemilik kios pengecar pupuk...
SEURAMOE KUTACANE – Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo mengatakan jika kasus terbakarnya rumah wartawan dan kantor PWI di kabupaten tersebut murni unsur kesengajaan.Hal...
SEURAMOE BLANGKEUJEREN – Dua anggota polisi yang bertugas di Mapolres Aceh Tanggara, Jon Kanedi (32) dan Aldian Mudesya (32), di tangkap karena kedapatan membawa ganja menggunakan mobil...