Diwarnai Kejar-kejaran di Persawahan, Dua Pria Bawa Sabu Ditangkap
Keduanya diciduk Sabtu 28 Juni 2025 di Gampong Dayah Baro Kecamatan Matangkuli
Keduanya diciduk Sabtu 28 Juni 2025 di Gampong Dayah Baro Kecamatan Matangkuli
“Benar, kami telah menangkap seorang pria berinisial HB diduga terlibat pidana narkotika"
“Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa perang terhadap narkoba harus terus dilakukan"
Kedua pelaku diamankan pada Sabtu, 31 Mei 2025 lalu di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap
“Selama lima bulan terakhir Januari-Mei, kami telah berhasil mengungkap 12 kasus narkotika
Polisi menyita enam paket sabu seberat 7.34 gram dalam sebuah kotak rokok
Kasusdiungkap setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan teknik undercover buy
“Dua orang terduga pelaku itu diamankan saat melintasi jalan lintas Aceh Utara-Bener Meriah "
Pemusnahan barang bukti sabu ini dipimpin oleh Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin
“Saat tersangka memperlihatkan narkotika jenis sabu, tim yang menyamar langsung melakukan penangkapan,”
“M ditangkap karena diduga sebagai penyalahgunaan narkotika,” kata Kasi Humas
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun
“Saat digeledah ditemukan barang bukti sebanyak 28 paket sabu dengan berat 4,80 gram,”
“Dari 46 laporan polisi yang kita terima, sebanyak 43 perkara sudah kita tuntaskan penyidikannya,”