YARA Aceh Selatan : Jangan Kambinghitamkan Rakyat Demi Kepentingan Perusahaan

YARA Aceh Selatan : Jangan Kambinghitamkan Rakyat Demi Kepentingan Perusahaan
Tumpukan limbah bekas emas. Kamis (25/2/2021). FOTO : SERAMOE/ ISTIMEWA.

Miswar juga meluruskan, bahwa YARA perwakilan Aceh Selatan hanya menyorot penimbunan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan bukan tambang rakyat sebagaimana pernyataan pihak perusahaan CV Nagana Mineral baru-baru ini.

“Yang kita kritisi itu adalah penampungan limbah emas ilegal yang ada di pelabuhan Tapaktuan, Aceh selatan itu, jadi, bukan menghentikan tambang emas tradisional milik masyarakat yang dikerjakan secara manual, jadi jangan salah kaprah,” ujarnya.

Apalagi, tambah dia, menurut undang-undang siapapun menampung melakukan pengangkutan bahan mineral secara ilegal jelas melanggar undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dimana pada pasal 161 disebutkan setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian,pengembangan atau pemanfaatan,pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB dipidana penjara 5 tahun, denda paling banyak seratus miliar.

Sementara kegiatan yang mereka lakukan dalam mengangkut tanah mineral tersebut jelas melanggar pasal dalam UU tersebut dibuktikan dengan penangkapan dua unit kontainer di Aceh Selatan beberapa bulan lalu, setidaknya menjadi pembelajaran bagi semua pengusaha tambang, agar tidak menjalankan aktivitas ilegal.

“Kita minta Polres Aceh Selatan agar adil dalam mengusut kasus hukum, karena sebelumnya Polres Aceh selatan sudah pernah menangkap dua mobil pembawa kontainer yang berisi limbah batu emas yang sudah sampai ke Pengadilan dan sekarang sudah berkekutan hukum tetap,” demikian tulisnya. 

Komentar

Loading...