Tutup Kasus Ijazah Pengganti Dulmursid, Pelapor Sebut Tidak Puas Dengan Jawaban KIP dan Panwaslih

Singkil - Ramli Manik, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap jawaban yang diberikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh Singkil mengenai keabsahan ijazah pengganti yang diajukan oleh calon Bupati Dulmusrid.
Dirinya merasa bahwa respons dari kedua lembaga tersebut tidak memadai dan tidak menjawab kekhawatirannya.
“Dalam masa tanggapan masyarakat (Tamas), saya mengajukan dua pertanyaan penting kepada KIP dan Panwaslih. Pertama, apakah ijazah pengganti Dulmusrid benar-benar sah. Kedua, apakah seorang calon diperbolehkan mendaftar dengan hanya menggunakan surat keterangan pengganti ijazah (suket),” ungkapny, kepada seuramoeaceh.com, Minggu (6/10/2024)
Ia menegaskan bahwa pada 15 September 2024, ia telah secara resmi mengajukan tanggapan masyarakat terkait proses pencalonan Dulmusrid di kantor KIP Aceh Singkil.
Kemudian Ramli Manik menyoroti sejumlah kejanggalan yang mengelilingi dokumen yang digunakan oleh calon bupati tersebut.
Menurut informasi yang beredar, dokumen yang didaftarkan Dulmusrid bukanlah fotokopi ijazah asli, melainkan hanya surat keterangan pengganti ijazah.
Selain itu, Ramli Manik yang merupakan pelapor dalam kasus itu juga mempertanyakan apakah aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan seorang calon kepala daerah untuk mendaftar dengan surat keterangan pengganti ijazah, yang dianggapnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa penting bagi KIP untuk berkoordinasi dengan Panwaslih sebelum mengambil keputusan terkait tanggapan masyarakat.
Lebih lanjut, Ramli merasa bahwa Panwaslih Aceh Singkil belum menjalankan tugasnya secara maksimal. Ia mencatat bahwa saksi kunci yang diajukan, Nurmadi Lie alias Ucok Marpaung, tidak dipanggil untuk memberikan keterangan resmi.
Menurut Ramli, Ucok adalah saksi penting, karena pernah bekerja bersama Dulmusrid sebagai kernet mobil penumpang pada tahun 1988. Ucok bahkan bersedia untuk bersumpah di masjid mengenai status kelulusannya dari SMA Negeri 1 Simpang Kanan, yang sebelumnya dipertanyakan oleh masyarakat.
Dalam investigasi yang diklaim dilakukan dirinya ke Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, di mana pihak dinas mengaku tidak memiliki data lulusan tahun 1990.
Kabid Pendidikan SMA/SMK melalui konfirmasi WhatsApp menyatakan bahwa data lama tersebut kemungkinan hanya tersedia di sekolah asal.
Atas dasar itu, dirinya dan para pendukungnya mendesak KIP dan Panwaslih Provinsi Aceh untuk menanggapi masalah ini dengan lebih serius dan teliti.
Mereka menegaskan bahwa tuntutan ini tidak bermaksud menyerang pribadi Dulmusrid, melainkan untuk memastikan keterbukaan dan integritas dalam proses pemilihan.(**)










Komentar