Tutup Kasus Ijazah Pengganti Dulmursid, Pelapor Sebut Tidak Puas Dengan Jawaban KIP dan Panwaslih

Singkil - Ramli Manik, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap jawaban yang diberikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh Singkil mengenai keabsahan ijazah pengganti yang diajukan oleh calon Bupati Dulmusrid.
Dirinya merasa bahwa respons dari kedua lembaga tersebut tidak memadai dan tidak menjawab kekhawatirannya.
“Dalam masa tanggapan masyarakat (Tamas), saya mengajukan dua pertanyaan penting kepada KIP dan Panwaslih. Pertama, apakah ijazah pengganti Dulmusrid benar-benar sah. Kedua, apakah seorang calon diperbolehkan mendaftar dengan hanya menggunakan surat keterangan pengganti ijazah (suket),” ungkapny, kepada seuramoeaceh.com, Minggu (6/10/2024)
Ia menegaskan bahwa pada 15 September 2024, ia telah secara resmi mengajukan tanggapan masyarakat terkait proses pencalonan Dulmusrid di kantor KIP Aceh Singkil.
Kemudian Ramli Manik menyoroti sejumlah kejanggalan yang mengelilingi dokumen yang digunakan oleh calon bupati tersebut.
Menurut informasi yang beredar, dokumen yang didaftarkan Dulmusrid bukanlah fotokopi ijazah asli, melainkan hanya surat keterangan pengganti ijazah.
Komentar