Tutup Kasus Ijazah Pengganti Dulmursid, Pelapor Sebut Tidak Puas Dengan Jawaban KIP dan Panwaslih

Tutup Kasus Ijazah Pengganti Dulmursid, Pelapor Sebut Tidak Puas Dengan Jawaban KIP dan Panwaslih
Ramli Manik pelapor kasus ijazah pengganti Dulmursid

Selain itu, Ramli Manik yang merupakan pelapor dalam kasus itu juga mempertanyakan apakah aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan seorang calon kepala daerah untuk mendaftar dengan surat keterangan pengganti ijazah, yang dianggapnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa penting bagi KIP untuk berkoordinasi dengan Panwaslih sebelum mengambil keputusan terkait tanggapan masyarakat.

Lebih lanjut, Ramli merasa bahwa Panwaslih Aceh Singkil belum menjalankan tugasnya secara maksimal. Ia mencatat bahwa saksi kunci yang diajukan, Nurmadi Lie alias Ucok Marpaung, tidak dipanggil untuk memberikan keterangan resmi.

Menurut Ramli, Ucok adalah saksi penting, karena pernah bekerja bersama Dulmusrid sebagai kernet mobil penumpang pada tahun 1988. Ucok bahkan bersedia untuk bersumpah di masjid mengenai status kelulusannya dari SMA Negeri 1 Simpang Kanan, yang sebelumnya dipertanyakan oleh masyarakat.

Dalam investigasi yang diklaim dilakukan dirinya ke Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, di mana pihak dinas mengaku tidak memiliki data lulusan tahun 1990.

Kabid Pendidikan SMA/SMK melalui konfirmasi WhatsApp menyatakan bahwa data lama tersebut kemungkinan hanya tersedia di sekolah asal.

Komentar

Loading...