Tiga Pencuri Mesin Kilang Padi di Suak Raya Dibekuk Polisi

SEURAMOE MEULABOH – Didugan mencuri satu unit mesin kilang padi aset Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, tiga pria dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat
Pelaku berinisial MU alias Digo (26) dan MY (34) tahun, warga desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, dan MH 25 tahun warga desa Mesjid Baro, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat ditangkap pada Selasa (03/09/2019) lalu.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa SIK dalam konferensi pers mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 19 Juli 2019 lalu dan tersangka mengaku melakukan karena faktor ekonomi
“Dari
hasil penyelidikan polisi ketiga tersangka mengaku mereka mencuri karena tuntutan
ekonomi,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu M Isral.
Kapolres menjelaskan, dalam aksinya mereka masuk kedalam
kilang padi melalui lubang ventilasi atas yang berada dipintu belakang.
“Setelah melepas mesin dari ikatan, mereka mengeluarkan dan mengangkut mesin tersebut menggunakan becak motor,” ujar Kapolres.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Vin/Mag)
Komentar