Tiga Agen dan Satu Pembeli Chip ‘Dibereukah’ Polisi

“Jika ditaksir harga penjualan chip tersebut mencapai Rp. 5 juta lebih,” kata Ryan dalam keterangannya Ahad (19/09/21).
Lalu ungkap Ryan, Sabtu malam (18/09/21) petugas memperoleh informasi transasi chip di Simpang 7 Ulee Kareng
Petugas menuju lokasi dan menangkap IKR (22) sebagai agen, dan MUS (35) pembeli. Keduanya warga Ulee Kareng
Disini petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta.
Kemudian, agen dan pembeli chip serta barang bukti digelandang ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Mereka disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tukas AKP Ryan. (Tbn)
Komentar