Terkait Dugaan TKA Ilegal di PLTU, Ini Kata Kadisnakertrans Nagan Raya

Terkait Dugaan TKA Ilegal di PLTU, Ini Kata Kadisnakertrans Nagan RayaFoto: Dok Pribadi
Kepala Dinakertrans Nagan Raya, Rahmatullah STTP M.Si

Dalam hal temuan TKA ilegal di proyel PLTU 3-4, jelas Rahmat, pihaknya bersama Forkopimda sudah melakukan sidak dan pendataan pada bulan Maret lalu.

“Memang ditemukan beberapa TKA yang tidak lengkap administrasinya,” akunya.

Tapi lanjut Rahmat, dalam hal kewenangan, pihaknya hanya dapat (meminta) membina TKA tersebut agar melengkapi semua dokumen perizinan.

“Dengan temuan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan pengawas tenaga kerja Aceh pada Disnakermobduk Aceh sehingga mereka turun langsung untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap TKA tersebut,” tutupnya.

Sebagai pengingat, Panitia Khusus (Pansus) DPRA Aceh menemukan sebanyak 43 dari 80 TKA di PLTU 3-4 diduga tidak memiliki izin kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“43 dari 80 orang TKA yang bekerja di Nagan Raya dipastikan tidak memiliki izin kerja,” demikian kata Fuadri, anggota DPRA Jumat (10/07/20) lalu. (*)

Komentar

Loading...