Terkait Dugaan TKA Ilegal di PLTU, Ini Kata Kadisnakertrans Nagan Raya

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah wewenang Pemerintah Provinsi Aceh.
Pemerintah Kabupaten hanya melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Nagan Raya, Rahmatullah STTP M.Si menjawab pertanyaan SeuramoeAceh.com terkait ditemukan TKA diduga ilegal di PLTU 3-4 Nagan Raya oleh Pansus DPRA.
“Untuk diketahui bahwa kegiatan pengawasan TKA merupakan kewenangan pemerintah provinsi Aceh,” kata Rahmat, Minggu (12/07/20)
“Dan kabupaten hanya dapat melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan Disnakermobduk Aceh,” sambungnya.
Komentar