Terkait Dugaan TKA Ilegal di PLTU, Ini Kata Kadisnakertrans Nagan Raya

Terkait Dugaan TKA Ilegal di PLTU, Ini Kata Kadisnakertrans Nagan RayaFoto: Dok Pribadi
Kepala Dinakertrans Nagan Raya, Rahmatullah STTP M.Si

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah wewenang Pemerintah Provinsi Aceh.

Pemerintah Kabupaten hanya melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.

Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Nagan Raya, Rahmatullah STTP M.Si menjawab pertanyaan SeuramoeAceh.com terkait ditemukan TKA diduga ilegal di PLTU 3-4 Nagan Raya oleh Pansus DPRA.

“Untuk diketahui bahwa kegiatan pengawasan TKA merupakan kewenangan pemerintah provinsi Aceh,” kata Rahmat, Minggu (12/07/20)

“Dan kabupaten hanya dapat melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan Disnakermobduk Aceh,” sambungnya.

Dalam hal temuan TKA ilegal di proyel PLTU 3-4, jelas Rahmat, pihaknya bersama Forkopimda sudah melakukan sidak dan pendataan pada bulan Maret lalu.

“Memang ditemukan beberapa TKA yang tidak lengkap administrasinya,” akunya.

Tapi lanjut Rahmat, dalam hal kewenangan, pihaknya hanya dapat (meminta) membina TKA tersebut agar melengkapi semua dokumen perizinan.

“Dengan temuan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan pengawas tenaga kerja Aceh pada Disnakermobduk Aceh sehingga mereka turun langsung untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap TKA tersebut,” tutupnya.

Sebagai pengingat, Panitia Khusus (Pansus) DPRA Aceh menemukan sebanyak 43 dari 80 TKA di PLTU 3-4 diduga tidak memiliki izin kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“43 dari 80 orang TKA yang bekerja di Nagan Raya dipastikan tidak memiliki izin kerja,” demikian kata Fuadri, anggota DPRA Jumat (10/07/20) lalu. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...