Bupati Minta Dana Desa di Audit
Temuan Inspektorat Mencengangkan, Warga: Kasusnya “Hoka Troh”?

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Pada tahun 2018, Inspektorat Nagan Raya melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa (DD) terhadap 222 desa di daerah tersebut.
Hasilnya, per awal September 2018, ditemukan dugaan korupsi yang menyebabkan negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah di 12 desa dari 62 desa yang baru di-periksa.
Kepada sebuah harian lokal, Kepala Inspektorat (saat itu) Charul Akbar menyebut, audit itu di lakukan atas perintah Bupati Nagan Raya
Tujuannya untuk mencipta pemerintahan yang bersih dari korupsi sehingga pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat.
“Sejumlah kasus berindikasi penyimpangan yang kita temukan saat ini ada di 12 desa, namun desa-desa tersebutkan belum bisa kita sebut namanya.
Komentar