Selebgrab Aceh Jadi Tersangka, Ini Kasus Menjeratnya!

SEURAMOEAceh.com l Selebgrab Aceh inisial CWR alias CB ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Yuni Maulida.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim mengnfirmasi ihwal tersebut.
“Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang,” kata Ibrahim, Rabu (07/01/2024).
Ibrahim mengatakan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin (05/01/2024)
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka CB mengakui perbuatanya,” ujar Kompol Ibrahim.
Komentar