Selebgrab Aceh Jadi Tersangka, Ini Kasus Menjeratnya!

Dari keterangan ahli bahasa, jelas Ibrahim, perbuatan CB memenuhi unsur Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pun demikian, berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.
“Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian, kata Ibrahim.
Komentar