Selebgrab Aceh Jadi Tersangka, Ini Kasus Menjeratnya!

Selebgrab Aceh Jadi Tersangka, Ini Kasus Menjeratnya!
Selebgram Aceh berinisial CWR alias CB jadi tersangka kasus pencemaran nama baik. l Foto: Humas Polda Aceh

Dari keterangan ahli bahasa, jelas Ibrahim, perbuatan CB memenuhi unsur Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pun demikian, berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

“Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian, kata Ibrahim.

Komentar

Loading...