BerandaNanggroeSelain Penjara, Eks Direktur RS Lhokseumawe Didenda Rp300 Juta Selain Penjara, Eks Direktur RS Lhokseumawe Didenda Rp300 Juta 29 Januari 2024, 18:01 WIB Mantan Direktur RS Arun, Hariadi mengikuti persidangan tipikor di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (29/01/2024). l Foto: Antara/ M Haris SA share on facebook share on twitter share on whatsapp Salin Link A A A Laporan: Julida FismaEditor: Putra FNB tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti dakwaan subsidair jaksa penuntut umum," kata majelis hakim. (*)Halaman:12Lihat SemuaTag: Ek DirekturRS ArunLhoseumawe6 Tahun PenjaraPengadilan TipikorSeuramoeAceh.com Sumber:Antara Video PilihanVIDEO - Ditanya Juragan Terkait Kepemilikan Lahan HGU GSM, Asib Sebut Hanya Garap Tanah Negara Komentar Loading... Berita Terkait Pemilik Ternak Siap-siap Hewan Piaraan Ditangkap dan DidendaGawat, Direktur Bumdesma Aceh Jaya Kembali Mengundurkan DiriGantikan Rakhmad, Ricky Saputra Jabatan Direktur Sementara Bumdesma Aceh JayaDisebut Jadi Kendala Pelaksanaan MAG, Sejumlah Direktur Sampaikan Alasan Tidak Tanda Tangan LPJPogram Aceh Jaya Bebas Pasung Dapat Apresiasi Dari Direktur RSJ AcehRampas HP Bocah SD, Dua Pria Aceh Tenggara Terancam 9 Tahun PenjaraDi Aceh Barat, Rp600 Juta Uang Hasil Korupsi DikembalikanParkir Mobil Dekat Toko Bangunan, Rp380 Juta Digondol Maling
Komentar