Selain Penjara, Eks Direktur RS Lhokseumawe Didenda Rp300 Juta

SEURAMOEAceh.com l Eks Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan
Vonis dibaca Ketua Mejelis Hakim, R Hendral didampingi Hakim anggota masing-masing R Deddy dan Ani Hartati, Senin 29 Januari 2024.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakikan melakukan korupsi dana pengelolaan Rumah Sakit Arun.
"Menyatakan terdakwa Hariadi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/ 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti dakwaan subsidair jaksa penuntut umum," kata majelis hakim. (*)
Komentar