Satu Per Satu Pembunuh Hakim Jamaluddin Melawan Vonis Mati

Satu Per Satu Pembunuh Hakim Jamaluddin Melawan Vonis MatiHaris Molana/detikcom
Ketiga pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin saat proses persidangan di PN Medan

Zuraida divonis mati di PN Medan pada Rabu, 1 Juli 2020. Zuraida dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Kini giliran Reza yang mengadu nasib ke Mahkamah Agung (MA). Dilihat detikcom dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Senin (26/10/2020), Reza telah mengajukan permohonan kasasi pada Rabu (21/10/2020).

"Tanggal permohonan kasasi, 21 Oktober 2020," demikian tertulis di situs SIPP PN Medan.

Reza awalnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Vonis itu kemudian diubah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding.

Majelis hakim PT Medan menilai perbuatan Reza, Jefri, dan Zuraida sadis. Hukuman Reza pun berubah dari 20 tahun penjara menjadi pidana mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati," demikian bunyi putusan majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9).

Putusan itu diketuk oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol. Ketiganya menilai perbuatan Reza sangatlah biadab dan terencana menghabisi nyawa hakim Jamaluddin. (*)

Sumber:Dtk

Komentar

Loading...