Satu Per Satu Pembunuh Hakim Jamaluddin Melawan Vonis Mati

"Menyatakan terdakwa M Jefri Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama oleh karena itu dengan pidana mati," demikian bunyi putusan majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9).
Lantas, Zuraida juga memutuskan mengajukan permohonan kasasi setelah upaya banding kandas di PT Medan. Kuasa hukum Zuraida bernama Onan Purba pada Rabu, 14 Oktober lalu, menyampaikan soal pengajuan kasasi itu.
"Kemarin sudah diberitahukan. Baru kemarin, diberitahukan putusan itu, jadi saya sudah konsultasi dengan Hanum sekaligus sudah dia tanda tangan kuasa kasasi. Sudah jelas kasasi kita," kata Onan kala itu.
Komentar