Salurkan Gaji Ke-13 Tahun 2025, Ini Harapan Bupati Nagan Raya
l Foto: IstGaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta mengacu pada petunjuk teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
“Adapun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan kepada setiap ASN didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjamin keseragaman dan keadilan dalam penyalurannya,” jelas Alfiandri.
Ia menambahkan bahwa ASN penerima gaji ketiga belas terdiri dari 3.317 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.288 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Penerimanya para ASN yang tersebar di seluruh perangkat daerah Kabupaten Nagan Raya termasuk guru dan tenaga kesehatan,” pungkasnya. (*)










Komentar