Sakit Hati Tak Dipinjamkan Uang, Pria Ini Sikat Emas dan HP

Sakit Hati Tak Dipinjamkan Uang, Pria Ini Sikat Emas dan HP
Koferensi pers. |FOTO: IST

Kapolres menjelaskan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena merasa sakit hati dengan Syuakri Ramli.

“Pelaku sakit karena sebelumnya pernah meminta pinjam uang Rp 5 juta namun tidak dikabulkan,” jelas Kapolres.

Dalam kasu ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Komentar

Loading...