Sakit Hati Tak Dipinjamkan Uang, Pria Ini Sikat Emas dan HP

Kapolres menjelaskan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena merasa sakit hati dengan Syuakri Ramli.
“Pelaku sakit karena sebelumnya pernah meminta pinjam uang Rp 5 juta namun tidak dikabulkan,” jelas Kapolres.
Dalam kasu ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman tujuh tahun penjara. (*)










Komentar