Sakit Hati! Pria Aceh Utara Sebar Foto Vulgar Mantan Istri

Sakit Hati! Pria Aceh Utara Sebar Foto Vulgar Mantan Istri
l Foto: Dok Polres Aceh Utara

“Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati,” kata Novrizal dikutip dari portal resmi Polres Aceh Utara, Jumat.

Foto itu, jelas Novrizal hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang mereka rekam saat masih bersama.

Pelaku menyebarkan foto itu dengan mengupload ke akun TikTok dan dijadikan foto profil dan storie di akun facebook korban.

“Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” pungkas Novrizaldi. (*)

Komentar

Loading...