Peras Keuchik Puluhan Juta, Dua oknum Anggota LSM Terjaring OTT Polisi

SEURAMOE SIKNGKIL – HS (31) dan IF (31) terjaring operasi tanggkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Aceh Singkil, Selasa (12/5/2020) sore.
Demikian diungkapkan Kapolres Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja saat menggelar koferensi pers, Rabu (13/05/20).
“Mereka tertangkap tangan karena melakukan pemerasan,” kata Mike
Dalam OTT tersebut, polisi juga mengamankan uang diduga hasil pemerasan sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut merupakan setoran kedua dari setoran sebelumnya Rp. 15 juta.
“Para pelaku meminta uang sejumlah Rp 70 juta, sementara yang sudah diberikan Rp. 15, kemudian tahap kedua Rp 50 juta,” jelas Kapolres
Selain kedua tersangka sebut Kapolres, polisi juga mengamanakan satu unit mobil, tiga buah BPKB senbagai barang bukti.
“OTT itu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan dari korban yang merasa tertekan,” jelas Kapolres.
HS dan IE selama ini dikenal sebagai pegian antikorupsi dan anggota salah satu organisasi dan Mereka diduga anggota
Dalam menjalankan pemerasan, HS dan IE mengancam akan menyebarkan vidoe berkonten asusila Kepala Desa Ketangkuhan berinisial IB dengan seorang wanita
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 369 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 huruf E KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Komentar