Rampas HP Bocah SD, Dua Pria Aceh Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara

Rampas HP Bocah SD, Dua Pria Aceh Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi Rampas Handphone. l Foto: Ist/ Net

Ia mengatakan, tindakan para pelaku tergolong kejahatan serius karena menyasar anak di bawah umur dan menggunakan cara-cara kekerasan. 

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada, khususnya terhadap anak-anak. 

Apabila melihat kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kasi Humas. (*)

Sumber:TBNews

Komentar

Loading...