Rampas HP Bocah SD, Dua Pria Aceh Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara

Ia mengatakan, tindakan para pelaku tergolong kejahatan serius karena menyasar anak di bawah umur dan menggunakan cara-cara kekerasan.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada, khususnya terhadap anak-anak.
Apabila melihat kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kasi Humas. (*)
Komentar