Hukum Islam
Rambut Perempuan yang Rontok Terlihat saat Shalat, Batalkah? Berikut Jawaban Buya Yahya

SEURAMOE ACEH – Dalam melaksanakan ibadah shalat, kaum muslim diwajibkan untuk menutup aurat.
Lantas bagaimana jika saat shalat terdapat rambut yang rontok menempel di wajah. Apakah termasuk aurat?
Berikut jawaban Buya Yahya sebagaimana dikutip dari IGTV buyayahya_albajah.
Bagi kaum laki-laki, rambut tidak termasuk aurat. Apabila seorang laki-laki sedang menunaikan ibadah shalat, kemudian di saat sujud menjulur satu atau dua helai rambut di jidat. Maka hal tersebut tidak membatalkan shalat.
“Jangan seperti pemahaman orang, jika ada satu helai rambut menjulur di jidatmu, maka tidak sah shalatmu. Kaum pria tidak, yang penting jidat bisa sujud ke tempat sujud.” Jelas Buya Yahya.
Lantas bagaimana bagi wanita?
Dalam video tersebut Buya Yahya mengatakan bahwa sehelai rambut dapat membatalkan shalat, dikarenakan rambut merupakan aurat bagi wanita.
“Bagi wanita, ya, ini benar,” kata Buya Yahya.
Selain itu Buya Yahya juga menjelaskan, rambut wanita yang dibiarkan terlihat pada saat shalat maka shalat tersebut tidak sah.
“Jika ada wanita sedang sujud shalat kemudian terlihat satu rambut yang sedang menari-nari di jidatnya dan rambut tersebut masih tersambung dengan dirinya, jika di biarkan maka shalatnya tidak sah,”
Ada pun perkecualian yakni rambut yang terputus atau tidak bersambung dengan dirinya, maka hal ini tidak membatalkan shalat. (*)
Komentar