Kilas Balik Peristiwa 2020

Pria Aceh Besar Nekad Nikahi Wanita Bersuami Asal Aceh Barat

Pria Aceh Besar Nekad Nikahi Wanita Bersuami Asal Aceh Barat
Ilustrasi pernikahan |FOTO: NET

SEURAMOE CALANG - Pada 6 Oktober 2020 lalu, pernikahan nekad terjadi di Aceh Jaya. Pria beristri menikahi wanita bersuami.

I (25) warga Desa Lampoh Tarom Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar, menikahi M wanita berusia 21 tahun lebih tua.

 M (46), warga Desa Cot Lada Kecamatan Bubon Aceh Barat  pun rela dinikahi pria idaman lain meski punya suami.

Akibat pernikahan tak lazim ini, M ditahan di Mapolsek Teunom Polres Aceh Jaya, pada Kamis (29/11/20) lalu

M ditahan atas laporan suaminya sendiri karena menikah lagi tampa sepengetahuan atau tampa izinnya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kapolsek Teunom Ipda Muhammad Alfata membenarkan hal tersebut                                                         

"Suami M melaporkan ke polisi karena mereka masih terikat pernikahan dan belum bercerai," katanya kepada awak media. 

Kapolsek menyebut, M dan I menikah liar di Gampong Lueng Gayo Kecamatan Teunom pada Selasa (06/11/20) lalu.

Pada hal sebut Ipda Nuhammad Alfata, M dan pelapor (suami) masih tercatat sebagai suami-istri sah di KUA Bubon.

Kekinian M dan I telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Aceh Jaya.

Sementara SPDP sebut Kapolsek sudah disampaikan ke Kejaksaan Negari (Kejari) Aceh Jaya.

Mereka dibidik Pasal 279 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Halaman:123

Komentar

Loading...