Dua Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polres Aceh Jaya

Dua Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polres Aceh JayaIST
Alat Berat

SEURAMOE CALANG – Tim Satreskrim Polres Aceh Jaya, Kamis (16/07/20) mengamankan dua warga diduga pelaku illegal loging. 

Dua warga berinisal K (53) asal Langkat Sumatra Utara, dan M (40) asal Aceh Besar ditangkap di Desa Meudang Ghon Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra menyebut penangakapan itu berdasarkan laporan warga.

 “Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pemotongan kayu,” ujar Iptu Bima Nugraha Putra.

Menindak-lanjuti informasi tersebut, kata Bima, kemudian tim dari Unit Opsnal dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Jaya mendatangi TKP.

"Sesampai di TKP, kami mendapatkan dua pelaku, kayu bulat, papan, alat berat dan truk,” ungkap Bima.

Saat dilakukan pemeriksaan, sebut Bima, K dan M tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen sah.

Karena itu, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 20 batang kayu bulat, lebih kurang 2m² papan kayu, satu unit excavator dan satu unit truck diamankan ke Mapolres Aceh Jaya.

"Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk proses lebih lanjut," kata Iptu Bima. (*)

Komentar

Loading...