Posting Penemuan Bayi di Pantai Tringgadeng, Pemilik Facebook Dicari Polisi

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam mengunakan media sosial, sehingga tidak mengunggah berita hoax yang dapat membuat kerisauan di masyarakat.
“Sesuai dengan UU No 19 tahun 2016 Pasal 45A ayat (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebatkan berita bohong, menyesatkan dapat dipidana 6 tahun atau denda 1 miliar,” tutupnya.(**)
Komentar