Posting Penemuan Bayi di Pantai Tringgadeng, Pemilik Facebook Dicari Polisi

SEURAMOE MEUREDU - Kepolisian Resort Pidie Jaya melalui Polsek Tringgadeng sedang melakuan pencarian terhadap pemilik akun facebook Nur Rafika.
Hal tersebut dikarenakan akun facebook Nur Rafika mengunggah sebuah postingan tentang adanya penemuan bayi yang diduga dibuang oleh ibu kandung di Pantai Wisata Trienggadeng, Pidie Jaya sekira pukul,18:30 WIB, pada Sabtu (24/04/2020)
Pantauan Seuramoeaceh.com, dalam postingan tersebut akun tersebut ikut mengunggah lima foto penemuan bayi yang terlentang di pasir serta terbungkus plastik putih.
Pada postingan tersebut juga ikut disertakan keterangan yang menyebutkan adanya seorang ibu kandung yang membuat bayi di pantai tersebut.
"baru aja kejadian sore ini pukul 5:30 seorang bayi di buang oleh ibu kandung sendiri di pante wisata pidie jaya, tega seorang ibu membuangnya, semoga tenang di sana ya dek," dikutip dari keterangan unggahan Nur Rafika di akunnya.
Postingan tersebut telah di sukai 57 orang, 48 komentar dan telah di bagikan 14 kali.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Niam melalui Kapolsek Trienggadeng Ipda Rusyidi Fauzar yang dihubungi mengatakan jika informasi yang disebarkan oleh akun facebook Nur Rafika tidak benar atau hoax.
Menurutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah di lakukan penyelidikan oleh personil Polsek di pantai tersebut ternyata tidak ada penemuan bayi," katanya.
"Kejadian penemuan bayi tersebut adalah hoax (tidak benar-red), setelah kami periksa Facebook miliknya ternyata foto tersebut telah di unggah pada 02 Agustus 2019 dan di unggah kembali," jelasnya.
Saat ini pihaknya sendiri sedang melakukan mencari pemilik akun Nur Arifka, yang telah menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat Pidie Jaya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam mengunakan media sosial, sehingga tidak mengunggah berita hoax yang dapat membuat kerisauan di masyarakat.
“Sesuai dengan UU No 19 tahun 2016 Pasal 45A ayat (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebatkan berita bohong, menyesatkan dapat dipidana 6 tahun atau denda 1 miliar,” tutupnya.(**)
Komentar