Polresta dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Lima Kilogram Sabu

Masih menurut Henki Ismanto, untuk proses hokum lebih lanjut, para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh.
Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1)dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” ujarnya
Iapun menyatakan komitmen untuk memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)










Komentar