Polres Simeulue Sita Satu Uni Alat Berat Dilokasi Tambang Diduga Ilegal
Foto: TribatanewsOlah TKP dilakukan bersama tenaga ahli surveyor dari Dinas PUPR Simeulue untuk menentukan apakah lokasi itu dibolehkan melakukan pertambangan berdasarkan Tata Ruang Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Ida Muhammad Rizal, menyebut, kasus ini masih ditangani Unit idik II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin galian C terpaksa kita hentikan dan eskavatornya kita amankan dan kita beri police line,” ujar M.Rizal
“Kasus ini sendiri sudah pada tahap penyidikan dan pemberkasan serta telah menetapkan seorang tersangka,” ungkap Unit idik II Tipidter, Apda Wardika Saputra, S Wardika. (Helman)










Komentar