Polres Simeulue Sita Satu Uni Alat Berat Dilokasi Tambang Diduga Ilegal
Foto: TribatanewsSEURAMOE SINABANG – Diduga tidak mengantongi izi Galian C, satu unit eskavator milik penambang ilegal disita Sat Reskrim Polres Simeulue.
Alat berat tersebut kini sudah dipasang police line oleh petugas kepolisian sebagai barang bukti.
Informasi diperoleh Seuramoeaceh.com, warga Desa Sanggiran Kecamatan Simeulue Barat resah dengan adanya aktivitas penambangan di desa mereka.
Warga khawatir, aktivitas Galian C itu akan berdampak buruk bagi lingkungan dan berpotensi merusak lahan milik mereka.
Dikutip dari Tribatanesw Polres Simeulue, Sabtu (17/10/20), menindak lanjuti keluhan warga, Sat Reskrim Polres Simeulue turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP, Kamis (15/10/20).
Olah TKP dilakukan bersama tenaga ahli surveyor dari Dinas PUPR Simeulue untuk menentukan apakah lokasi itu dibolehkan melakukan pertambangan berdasarkan Tata Ruang Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Ida Muhammad Rizal, menyebut, kasus ini masih ditangani Unit idik II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin galian C terpaksa kita hentikan dan eskavatornya kita amankan dan kita beri police line,” ujar M.Rizal
“Kasus ini sendiri sudah pada tahap penyidikan dan pemberkasan serta telah menetapkan seorang tersangka,” ungkap Unit idik II Tipidter, Apda Wardika Saputra, S Wardika. (Helman)










Komentar