Polres Pidie Amankan Dua Penambang Batu Ilegal

SEURAMOE SIGLI - Dua penambang batuan non logam (sirtu) ilegal diamankan di kawasan Gampong Cot Noran, Kecamatan Keumala, Pidie. Minggu (22/9/2019) sekira pukul 15.00 WIB kemarin.
Keduanya berinisial AF (25) dan MD (21), warga Kecamatan
Keumala, Pidie yang merupakan operator beko dan ditangkap polisi atas informasi
dari masyarakat.
Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar melalui
Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku menambang batu tanpa
izin resmi yang menyebabkan kerusakan lingkungan Sungai Keumala.
"Dalam kasus ini diamankan dua unit beko jenis Hitachi dan Komatsu yang digunakan untuk menambang batu," ujarnya Senin (23/9/2019).
Eko menjelaskan, setelah menerima informasi masyarakat,
pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. Terlihat, dua
unit beko itu sedang bekerja di lokasi yang dimaksud.
"Dua beko itu sedang bekerja, saat diperiksa mereka
tidak punya izin. Selain kedua operator beko, diamankan juga seorang lelaki
lain yakni BS (saksi) yang saat itu tak berada jauh dari lokasi,"
ungkapnya.
Keduanya saat ini masih diamankan di Mapolres Pidie untuk diperiksa lebih lanjut terkait penambangan batuan ilegal yang dilakukan.(Erzan)
Komentar