Polres Nagan Raya Serahkan Pelaku Arisan Bodong Ke Jaksa

Polres Nagan Raya Serahkan Pelaku Arisan Bodong Ke Jaksa
Pelaku arisan bodong saat diserahkan ke Kejaksaan Nagan Raya

Selain itu, lanjut kata Vitra, turut juga diserahkan Barang Bukti (BB) atas tindak pidana sebagaimana tercantum pada Berkas Perkara Nomor : BP/35.a/X/RES/1.11./2024/Reskrim, Tanggal 29 Oktober 2024, yang diterima oleh JPU.

"Ikut kita serahkan, masing - masing satu unit Unit Handphone mrek Iphone 14 Pro Max, Handphone mrek VIVO Y02 warna Biru violet," sebutnya.

"Kemudian, Eksemplar Print-out Rekening Koran BSI, atas nama yang bersangkutan dan satu buah buku catatan arisan warna coklat merk Diary," tutupnya.

Komentar

Loading...