Di Sepanjang Tahun 2023
Polres Aceh Barat Tangani 46 Perkara Narkotika

Dalam perkara ini, polisi menahan dua tersangka yaitu NF (21 tahun) dan R (31 tahun), warga Kabupaten Nagan Raya
Satu tersangka lain berinisial H, tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat.
Terhadap ketiga tersangka, kata Erwo Guntoro akan dikenakan pasal berlapis, karena ketiganya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja yang kita tahan ini, sama-sama sindikat perkara berulang, mereka sindikat perdagangan ganja,” tuturnya. (*)










Komentar