Di Sepanjang Tahun 2023

Polres Aceh Barat Tangani 46 Perkara Narkotika

Polres Aceh Barat Tangani 46 Perkara Narkotika
KasatRes Narkotika Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro dan Kasie Humas Polres AKP Mawardi. l Foto: Ist

Dalam perkara ini, polisi menahan dua tersangka yaitu NF (21 tahun) dan R (31 tahun), warga Kabupaten Nagan Raya

Satu tersangka  lain berinisial H, tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat.

Terhadap ketiga tersangka, kata Erwo Guntoro  akan dikenakan pasal berlapis, karena ketiganya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja yang kita tahan ini, sama-sama sindikat perkara berulang, mereka sindikat perdagangan ganja,” tuturnya. (*)

Sumber:TBNews

Komentar

Loading...