Di Sepanjang Tahun 2023

Polres Aceh Barat Tangani 46 Perkara Narkotika

Polres Aceh Barat Tangani 46 Perkara Narkotika
KasatRes Narkotika Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro dan Kasie Humas Polres AKP Mawardi. l Foto: Ist

SEURAMOEAceh.com l Sepanjang tahun 2023, Polres Aceh Barat menangani 46 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan perdagangan narkotika.

Hal itu diungkapkan KasatRes Narkoba Polres AKP Erwo Guntoro didampingi Kasie Humas AKP Mawardi.

“Dari 46 laporan polisi yang kita terima, sebanyak 43 perkara sudah kita tuntaskan penyidikan nya,” kata AKP Erwo Guntoro

Ia menyebut, kini ada tiga perkara narkotika dalam penyidikan sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa.

Dari tiga perkara tersisa, salah satu kasus menonjol yaitu penangkapan tiga orang tersangka pengedar ganja kering seberat 3 Kg.

Dalam perkara ini, polisi menahan dua tersangka yaitu NF (21 tahun) dan R (31 tahun), warga Kabupaten Nagan Raya

Satu tersangka  lain berinisial H, tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat.

Terhadap ketiga tersangka, kata Erwo Guntoro  akan dikenakan pasal berlapis, karena ketiganya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja yang kita tahan ini, sama-sama sindikat perkara berulang, mereka sindikat perdagangan ganja,” tuturnya. (*)

Halaman:12
Sumber:TBNews

Komentar

Loading...